BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Kaum murji’ah adalah kaum yang tidak
mau turut campur dalam pertentangan antara kaum yang keluar dari ali dan setia
pada ali dan menyerahkan penentuan kafir atau tidaknya kaum yang bertentangan
tadi kepada Tuhan. Aliran murji’ah juga memiliki beberapa golongan atau bisa
disebut sekte.
Melalui makalah ini penyusun
beraharap pembaca lebih mengenal tentang peradaban islam khususnya pada kaum
murjia’ah agar memperluah wawasan tentang ke-Islaman.
B.
Rumusan Masalah
Melalui makalah ini, penyusun memaparkan beberapa rumusan masalah,
sebagai berikut :
1.
Bagaimana
sejarah munculnya aliran Murji’ah?
2.
Apa
saja doktrin pada aliran Murji’ah?
3.
Apa
saja sekte dalam aliran Murji’ah beserta ajaran-ajarannya?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Sejarah Aliran Murji’ah
Nama Murji’ah berasal dari kata irja atau arja’a yang
berarti penundaan, penangguhan, dan pengharapan. Kata arja’a juga
memiliki arti memberi harapan, yakni memberi harapan kepada pelaku dosa besar
untuk memperoleh pengampunan dan rahmat Allah. Oleh karena itu, murji’ah
artinya orang yang menunda penjelasan kedudukan seseorang yang bersengketa,
yakni Ali dan Muawiyah serta pasukannya masing-masing ke hari kiamat kelak.[1]
Kaum Murji’ah
ditimbulkan oleh persoalan politik sama halnya dengan kaum Khawarij, tegasnya
persoalan kholifah yang membawa perpecahan dikalangan umat Islam setelah
terbunuhnya Usman Ibn Affan. Seperti telah dibahas, kaum Khawarij pada mulanya
adalah penyokong Ali tetapi kemudian menjadi musuhnya. Karena adanya perlawanan
ini, kelompok yang setia pada Ali bertambah keras dan kuat membelanya dan
merupakan satu golongan lain yang disebut Syi’ah. Akan tetapi mereka sama-sama
menentang kekuasaan Bani Umayyah, tetapi dengan motif yang berbeda.[2]
Dalam permusuhan
inilah muncul satu aliran baru yang bersikap netral yang tidak ikut dalam
kafir-mengkafirkan yang terjadi pada golongan tersebut. Bagi merekan golongan
yang bertentangan itu merupakan orang-orang yang dapat dipercayai dan tidak
keluar dari jalan yang benar. Oleh karena itu, mereka tidak mengeluarkan
pendapat siapa yang salah dan benar dan lebih baik menunda penyelesaian hingga
hari perhitungan di depan Allah. Dengan demikian, kaum Murji’ah adalh kaum yang
tidak ikut campur dalam pertentangan tersebut dan mengambil sikap menyerahkan
penentuan kafir atau tidaknya orang-orang yang bertentangan tersebut kepada
Allah.
Ada beberapa teori
tentang kemunculan Murji’ah. Teori pertama mengatakan bahwa gagsan irja atau
arja’a dikembangkan oleh sebagian sahabat untuk menjamin persatuan dan
kesatuan umat Isam ketika terjadi pertikaian politik antara Khawarij dan Syi’ah.
Diperkirakan Murji’ah muncul bersamaan dengan kemunculan Khawarij dan Syiah.
Teori lain
mengatakan bahwa Murji’ah muncul pertama kali sebagai gerakan politik oleh cucu
Ali, yaitu Al-Hasn bin Muhammad Al-Hanafiyah, sekitar tahun 695. Teori lain
menceritakan bahwa ketika terjadi perseteruan antara Ali dan Muawiyah,
dilakukan tahkim (arbitrase) atas usulan Amr bin Ash, seorang kaki
tangan Muawiyah. Kelompok Ali terpecah menjadi dua kubu, kubu yang pro dan kubu
yang kontra. Kubu yang kontra akhirya keluar dari Ali, yakni kaum Khawarij. Mereka
berpendapat bahwa tahkim merupakan dosa besar dan orang yang
melaksanakanya termasuk orang yang kafir. Pendapat ini ditentang oleh kaum
Murj’ah.
B.
Doktrin-doktrin Murji’ah
Di bidang politik,
doktrin irja diimplementasikan dengan sikap politik netral atau nonblok.
Adapun di bidang teologis doktrin irja dikembangkan Murji’ah ketika
menanggapi persolan-persoalan teologis yang muncul saat itu. Pada perkembangan
berikutnya, persoalan-persoalan yang ditanggapinya menjadi semakin kompleks
sehingga mencakup iman, kufur, dosa besar dan ringan, tauhid, tafsir Al-Quran,
eskatologi, pengampunan dosa besar, kemaksuman nabi, hukuman atas dosa, ada
yang kafir di kalangam generasi awal Islam, tobat, hakikat Al-Quran, nama dan
sifat Allah, serta ketentuan Tuhan.[3]
Doktrin teologi Murji’ah
menurut Harun Nasution menyebutkan empat ajaran pokok, yaitu :[4]
1.
Menunda
hukuman atas Ali, Muawiyah, Amr Bin Ash, dan Abu Musa Al-Asy’ary yang terlibat tahkim
dan menyerahkan kepada Allah di hari kiamat kelak.
2.
Menyerahkan
keputusan kepada Allah atas orang muslim yang berdosa besar.
3.
Meletakan
(pentingnya) iman daripada amal.
4.
Memperbaiki
pengharapan kepada muslim yang berdosa besar untuk memperoleh ampunan dan
rahmat Allah.
C.
Sekte-sekte dan Ajaran Dalam Aliran Murji’ah
Sekte dalam aliran Murji’ah tidak jelas jumlahnya karena
masing-masing ahli memiliki pendapat masing-masing. Al-Baghdadi membagi mereka
dalam tiga golongan , yaitu al-Murji’ah yang
dipengaruhi ajaran-ajaran al-Qodariyah, al-Murji’ah yang yang
dipengaruhi ajaran-ajaran al-Jabariyah, dan al-Murji’ah yang tidak dipengaruhi
keduanya. Golongan ketiga ini terdiri dari lima sekte, yaitu al-Yunusiyah,
al-Ghazaniyah, al-Saubaniyah, al-Tumaniyah, dan al-Murisiyah.
Al-Asy’ary membagi menjadi 12 golongan, sedangkan al-Syahrastani membagi
menjadi tiga sekte, yaitu al-Murji’ah al-Khawarij, al-Murji’ah al-Jabariyah,
dan al-Murji’ah asli.[5]
Aliaran murji’ah
dapat dibagi menjadi dua golongan besar, yaitu golongan moderat dan golongan
ekstrem.
Al-Murji’ah
moderat disebut juga al-Murji’ah al-Sunnah yang pada umum terdiri dari
para fuquha dan muhditsin.[6] Mereka berpendapat bahwa orang berdosa
besar bukanlah kafir dan tidak kekal dalam neraka, dia akan dihukuk dalam
neraka sesuai dosa yang telah diperbuatnya dan kemungkinan Allah bisa
mengampuni dosanya. Dengan demikian, Murji’ah moderat masih mengakui keberadaan
amal perbuatan dan mengakui pentingnya amal perbutan manusia, meskipun bukan
bagian dari iman. Yang termasuk golongan al-Murji’ah moderat, di antaranya
al-Hasan bin Muhammad bin Ali bin Abi Tholib, Abu Hanifah, Abu Yusuf, dan
beberapa ahli hadis.[7]
Golongan
al-Murji’ah yang eksterm adalah mereka yang secara berlebihan mengadakan
pemisahan antara iman dan amal perbuatan.[8]
Mereka menghargai iman terlalu berlebihan dan merendahkan amal perbuatab tanpa
perhitungan sama sekali. Amal perbutan tidak ada pengaruhnya terhadap iman.
Iman hanya berkaitan dengan Tuhan dan hanya Tuhan yang mengetahuinya. Oleh
karena itu, selagi orang beriman, perbuatan apapun tidak dapat merusak imanya
sehingga tidak menyebabkan kafirnya seseoarang.
Adapun yang
termasuk al-Murji’ah eksterm sebagai berikut :[9]
1.
Golongan
al-Jahmiyah
Golongan ini
merupakan para pengikut Jahm bin Safwan. Mereka berpendapat bahwa orang Islam
yang percaya kepada Tuhan tidak akan menjadi kafir menyatakan kekufuran secara
lisan karena iman dan kufur letaknya dalam hati.
2.
Golongan
al-Sahiliyah
Golongan ini merupakan
pengikut Abu Hasan al-Salahi. Iman adalah mengetahui secara mutlak Tuhan. Kufur
adalah tidak mengetahui Tuhan. Yang disebut ibadah adalah iman.
3.
Golongan
al-Yunusiyah
Golongan ini
merupakan pengikut Yunus bin Aun al-Numairi. Melakukan maksiat atau pekerjaan
jahat tidaklah merusak iman seseorang.
4.
Golongan
al-Ubaidiyah
Pengikut dari
Ubaid al-Muktaib. Berpendirian sebagaimana al-Yunusiyah dengan menambahkan jika
sesorang mati dalam iman, dosa-dosa, dan perbuatan jahat yang dikerjakan tidak
merugikan bagi yang bersangkutan.
5.
Golongan
al-Ghozaniyah
Pengikut
Ghassan al-Kuffi, berpendirian bahwa iman adalah mengenal Allah dan Rosul-Nya
serta mengakui apa-apa yang diturunkan Allah dan yang dibawa Rosul-Nya.
BAB III
PENUTUP
A.
SIMPULAN
Kaum
Murji’ah ditimbulkan oleh persoalan politik, tegasnya persoalan Kholifah setelah
terbunuhnya Usman Ibn Affan. Diantara pertikaian antara golongan yang setia
pada Ali dan keluar dari Ali, munculah satu aliran yang bersikap netral yang
tidak ikut dalam kafir-mengkafirkan yang terjadi antara golongan tersebut.
Golongan yang bersifat netral ini disebut Kaum Murji’ah.
Kaum Murji’ah penentuan hukum kafir atau
tidaknya orang yang terlibat dalam pertentangan antara Ali dan Muawiyah kepada
Allah kelak di hari akhir.
Kaum Murji’ah dibagi menjadi dua kelompok
besar, yaitu : Murji’ah Moderat dan Murji’ah eksterm
DAFTAR
PUSTAKA
Nasution, Harun. 2010. Teologi Islam: Aliran-aliran Sejarah
Analisa Perbandingan. Jakarta:
UI Press
Nurdin, M.Amin. 2012. Sejarah Pemikiran Islam. Jakarta:
Teruna Grafika
Rozak, Abdul. 2001. Ilmu Kalam. Bandung: Pustaka Setia
[1] Rozak Abdul,
2001,Ilmu Kalam (Bandung:CV Pustaka Setia). Hal. 56
[2] Nasution
Harun,2010,Teologi Islam: Aliran-Aliran Sejarah Analisa Perbandingan (Jakarta:
UI-Press). Hal. 24
[4] Ibid. Hal.
58
[5] Nurdin, M.
Amin, 2011, Sejarah Pemikiran Isalm(Jakarta: Teruna Grafika). Hal. 27
[6] Ibid. Hal.
28
[7] Ibid
thanks
BalasHapusTerima kasih
BalasHapusterimakasih banyak karena membantu mengetahui tentang kaum Murjiah dan bermanfaat untuk tugas saya
BalasHapusPoker and Casino | JCMH
BalasHapusWelcome 원주 출장마사지 to 대전광역 출장샵 Poker 속초 출장샵 and Casino! Visit JCMH today 의정부 출장마사지 to find the perfect poker room, one where you can place your bets and make real 청주 출장안마 money.